Timlo.net – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk berhati-hati dan cermat dalam menunjuk Pejabat Kepala Daerah yang akan memimpin 270 daerah di Indonesia pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.
“Mendagri (dalam menunjuk Pejabat Kepala Daerah, red) tak boleh hanya mempertimbangkan aspek birokratis dan teknis pemerintahan semata. Saudara Mendagri juga harus mempertimbangkan aspek politis dan sosiologis dalam penunjukan Pejabat Kepala Daerah tersebut,” kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Imparsialitas politik para pejabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk Pemerintah pada 2022 dan 2023, dinilai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu menjadi hal yang sangat penting. Sebab pejabat daerah bukan hanya akan menjalankan urusan pemerintahan secara umum, tetapi juga akan mempersiapkan dan mengamankan agenda Pemilu 2024 dan Pilkada serentak di tahun yang sama.
“Kemampuan pejabat daerah dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya juga sangat penting,” tegas Rifqi.
Jika terpilih nantinya, seorang pejabat kepala daerah akan mengelola APBD di daerah masing-masing selama satu tahun bahkan sampai 2,5 tahun. Karenanya, legislator dapil Kalimantan Selatan I itu berulang kali menekankan betapa pentingnya peran pejabat kepala daerah tersebut. Sebab jabatannya sangat rawan akan penyalahgunaan, terlebih jika tidak diawasi dengan baik.
“Saya meminta Komisi II DPR RI konsen mengawasi para Pejabat Kepala Daerah ini nantinya, selain kita minta kehadiran para penegak hukum memastikan ketiadaan penyelewengan kekuasaan” tutup Rifqi.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
