Problematika Pilkada pada November 2024

Pilkada serentak 2024 pada November 2024, menyimpan sejumlah masalah yuridis dan administrasi yang sangat serius, terutama karena akan menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah pada saat yang sama.

Oleh: RIFQINIZAMY KARSAYUDA

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2024 adalah amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 201 Ayat (8) UU tersebut menegaskan, ”Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan desain pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Beberapa waktu setelah itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan hari pemungutan suara yang sama dengan KPU di Komisi II DPR.

Selengkapnya silakan cek disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *