Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Baca Juga :

PERJUANGAN PARLEMEN UNTUK KESEJAHTERAAN GURU HONORER DAN ASN

KABAR BAIK! KOMISI II DPR RI KAWAL ANGGARAN GAJI PPPK DAERAH DI APBN 2027

Jokowi Vs Everybody: Apakah Benar PSI Akan Dijegal ke Parlemen?!

Orang Kepercayaan Nusron Diduga Makelar Suap di ATR BPN, Siapa Beri Perintah?
![Partai NasDem Perjuangkan Kenaikan Angka Batas Parlemen 7 Persen - [Metro Siang]](https://rifqikarsayuda.com/wp-content/uploads/2026/10/rifqi-metro-tv-150x150.jpg)
Partai NasDem Perjuangkan Kenaikan Angka Batas Parlemen 7 Persen - [Metro Siang]

Jago Ngaji! Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan Kultum dihadapan Pimpinan KPU RI

Anggota Ombudsman Disahkan
