TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menggelar rapat penetapan sejumlah proses tahapan Pemilu 2024 pada Senin (23/5/2022), kemarin.
Adapun, rapat akan diagendakan ulang pada Senin (30/5/2022) pekan depan.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda pun memastikan, bahwa batalnya rapat sebelumnya tidak akan mengganggu jadwal tahapan yang telah dibicarakan sebelumnya.
“Tahapan Pemilu 2024, Insya Allah akan tetap dimulai 14 Juni 2022, atau 20 bulan sebelum hari pencoblosan suara,” kata pria yang akrab disapa Rifqi dalam pesan kepada Tribunnews, Selasa (24/5/2022).
Rifqi juga menyebut, pada rapat 30 Mei mendatang, akan membahas perihal Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
“Pembahasan PKPU dan PerBawaslu pada tanggal 30 Mei, Insya Allah sama sekali tidak akan menundah hal tersebut,” terangnya.
Legislator PDIP ini juga mengatakan, kendati secara formal, pembahasannya baru dimulai pada 30 Mei 2022 di Komisi II DPR RI.
Tetapi, infentarisir masalah terkait apa saja yang akan diatur dalam regulasi baik peraturan KPU dan peraturan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu 2024 itu sudah lama sekali dibicarakan di Komisi II DPR RI.
“Termasuk pematangannya pada konsinyering tanggal 13 – 15 Mei lalu,” jelasnya.
Diketahui, rapat antara DPR, pemerintah, dan KPU sedianya digelar untuk menetapkan lima hal terkait proses tahapan Pemilu 2024, di antaranya soal anggaran.
Rapat tersebut merupakan kelanjutan hasil konsinyering yang digelar pada 13 Mei lalu.
Setidaknya lima isu krusial yang dibahas dalam rapat konsinyering dan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Senin pekan depan.
Pertama, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati menjadi Rp76 triliun dari usulan KPU semula Rp86 triliun.
Kedua, durasi masa kampanye dari sejumlah opsi usulan seperti pemerintah yang mengusulkan 90 hari, KPU 120 hari, dan DPR meminta 60 hari. Namun, hasil konsinyering menyepakati masa kampanye menjadi 75 hari.
Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU mensyaratkan pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024.
Keempat, usulan agar waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat. Hasil rapat konsinyering menyepakati waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat dan telah disetujui pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kelima, pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur yang belum memadai.
Dengan demikian, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem yang dipakai pada Pemilu sebelumnya pada 2019.