Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II telah membentuk dua panitia kerja (panja) terkait dengan mafia tanah.
“Komisi II DPR sudah membentuk dua panitia kerja untuk menata persoalan mafia tanah,” kata Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Jakarta, Kamis (8/9).
Dua panja itu, yakni: Panja Pemberantasan Mafia Tanah, yang sudah bekerja dua kali masa sidang; dan Panja Pengukuran Ulang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Penggunaan Lainnya yang sekarang sedang bekerja di Komisi II DPR RI.
Dijelaskan pula bahwa panja itu dibentuk merupakan bagian dari fungsi konstitusional pengawasan yang dimiliki Komisi II DPR.
“Kami sering kali menemukan fakta bagaimana termarginalkannya rakyat kecil, tanahnya, kemudian tiba-tiba ‘diserobot’ atas haknya oleh kelompok tertentu,” ungkapnya.
Menurut dia, penyerobotan bukan hanya oleh korporasi besar, melainkan kerap kali terjadi antarmasyarakat. Hal itu disebabkan ketidakberesan pengadministrasian hingga kacaunya data yang dimiliki lembaga terkait.
“Komisi II saat ini sedang bekerja bersama dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyusun roadmap, bagaimana memberantas berbagai macam penggunaan lahan di luar hak guna usaha (HGU),” katanya menegaskan.
Penggunaan lahan di luar HGU, kata dia, telah mengeksploitasi berbagai macam sumber daya ekonomi bangsa dan tidak berkontribusi pada pendapatan negara.
“Komisi II berkomitmen akan mengerahkan seluruh kewenangan konstitusional, pengawasan, legislasi, dan penganggaran, untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.