jpnn.com – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
Rifqinizamy menyarankan menteri atau pejabat setingkat mengajukan cuti apabila ikut kontestasi pemilu presiden (pilpres) untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan.
“Saya menghormati putusan MK terkait uji materi Pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu. Kami sepakat tidak mau menghadirkan pilpres yang tidak adil, karena itu, seluruh pejabat publik termasuk menteri seharusnya menonaktifkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (2/11).
Dia menilai salah satu mekanisme agar menteri atau pejabat setingkat menteri tidak menyalahgunakan kewenangan, yaitu yang bersangkutan harus mengajukan cuti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Kampanye Pilpres.
“Seharusnya menteri atau pejabat setingkat menteri menonaktifkan diri tanpa harus mundur saat kampanye, sehingga berbagai hal terkait penyalahgunaan kewenangan bisa diantisipasi,” ujarnya.
Hanya saja, dia mengingatkan apabila menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangannya untuk menang dalam pilpres, maka sanksinya sudah diatur dalam UU Pemilu.
Karena itu, lanjut Rifqinizamy, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mendiskualifikasi apabila ditemukan bukti bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri menyalahgunakan kewenangan memenangkan kontestasi pilpres.
Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.
Sumber: https://www.jpnn.com/news/rifqinizamy-menyarankan-menteri-cuti-bila-maju-sebagai-capres