INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rifqinizamy Karsayuda menegakan untuk tetap mempertahankan keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih, dia menilai, penyelenggara pemilu telah sukses dalam menggelar Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan (KPU dan Bawaslu, red) yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan mampu melaksakaan Pileg, Pilpres, dan Pemilihan Serentak 2024,” katanya, sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu, Rabu (25/12/2024).
Rifqinizamy mengungkapkan pembahasan terkait kelembagaan penyelenggara pemilu itu belum ada agenda di Komisi II DPR RI.
“Menurut saya dalam konteks ini, mengotak-atik adhoc atau tidaknya KPU menjadi belum relevan, karena ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk menata sistem politik dan kepemiluan kita,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, masalah adhoc atau tidak Bawaslu dan KPU diserahkan kepada pembuat undang-undang.
“Hanya saja, dari semua proses perjalanan penyelenggara pemilu maka bentuk permanen itulah yang tepat menurut kami,” ungkapnya.