Jakarta – Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU RI. Betty dicecar perihal conflict of interest atau konflik kepentingan oleh anggota Komisi II Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda.
“Ibu Betty Ketua KPU DKI Jakarta. Ibu Betty ini sebagai Ketua KPU DKI tentu punya popularitas dan kedekatan dengan elite-elite nasional lebih dibanding dari calon lain yang berasal dari daerah,” kata Rifqinizami dalam rapat uji kelayakan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Rifqinizami meminta ketegasan kepada Betty terkait conflict of interest. Dia mengatakan anggota KPU RI harus benar-benar independen.
“Saya ingin ketegasan saja Bu Betty, sebagai orang yang berada di episentrum kekuasaan, menyelenggarakan pemilu di DKI, salah satu yang menjadi kekhawatiran kita adalah adanya conflict of interest Bu Betty dengan para elite nasional yang memungkinkan terjadinya penurunan trust kepada ibu dan lembaga KPU itu sendiri. Karena KPU berdasarkan amat konstitusi harus bersifat mandiri atau independen,” ujarnya.
Betty lantas menepis anggapan kedekatan dengan elite nasional. Dia mengaku tidak tahu sejauh mana dia dikenal.
“Terkait dengan popularitas, saya nggak tahu, ya, Pak, apakah saya dianggap populer atau tidak, terima kasih,” katanya.
Betty mengatakan tidak hanya di DKI saja yang memiliki potensi kedekatan dengan kekuasaan. Menurutnya, semua daerah memiliki kemungkinan.
“Tapi untuk DKI Jakarta saya rasa tidak hanya DKI Jakarta, wilayah yang lain dekat dengan episentrum kekuasaan, saya rasa mungkin pendapat dari Pak Rifqi, tapi saya berusaha agar komunikasi itu dapat terbuka sebaik mungkin,” ucapnya.
Betty menegaskan tidak ada conflict of interest selama dia menjabat Ketua KPU DKI. Dia meminta anggota Komisi II DPR mengingatkan jika mendengar isu tersebut.
“Tentu tidak ada conflict of interest, karena tentu kan KPU bekerja sesuai amat peraturan perundang-undangan. Tapi mohon diingatkan, Pak, kalau misalnya Bapak mendengarkan hal itu jika terpilih,” tuturnya. (https://news.detik.com/)
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
