Belum Masuk Prolegnas, DPR Ragu Revisi UU Pilkada Tuntas 2026

Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum yakin pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dapat diselesaikan pada 2026. Alasannya, revisi beleid tersebut belum masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan kondisi tersebut membuat wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemilihan melalui DPRD, berpotensi tidak tuntas dibahas tahun ini.

“Saya kira wacana ini baik dan sehat. Pro dan kontra kami dengar dan terima. Namun, dari sisi penugasan prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas UU Pilkada karena belum masuk prolegnas,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, politisi Partai NasDem itu tidak menutup kemungkinan revisi UU Pilkada dibahas bersamaan dengan revisi UU Pemilu. Namun, hingga kini pembahasan tersebut belum mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.

“Kecuali pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi memutuskan momentum perubahan UU Pemilu disatukan dengan perubahan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” katanya.

Selain itu, Rifqinizamy menyebut peluang pembahasan UU Pilkada tahun ini masih terbuka apabila Badan Legislasi DPR memberikan arahan atau penugasan khusus kepada Komisi II.

“Namun apa pun itu, satu hal yang ingin saya janjikan kepada publik, pembahasan legislasi di Komisi II DPR, terutama terkait UU Pemilu, akan kami lakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/2957704/belum-masuk-prolegnas-dpr-ragu-revisi-uu-pilkada-tuntas-2026#goog_rewarded