DPR Usul Bentuk Pansus Bencana Banjir Jabodetabek

JAKARTA – Komisi V DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) mengusut penyebab banjir yang terjadi di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek).

Alasannya, persoalan banjir ini sudah menjadi isu nasional dan perputaran sekitar 80% perputaran ekonomi nasional yang ada di Jakarta.

“Kalau Jakarta lumpuh, Jabodetabek lumpuh maka bangsa lumpuh, ekonomi negara lumpuh. Kemarin saja kita lihat banyak perkantoran pemerintah maupun swasta tidak beroperasi. Jika ini terus dilanjutkan dan tidak ada penyelesaian, baik teknis maupun politik maka ini akan berdampak sistematis bagi kehidupan bangsa dan negara, terutama di sektor ekonomi,” tutur Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Rifqi mengatakan, Komisi V tidak boleh hanya bicara normatif pada kewenangannya untuk mengawasi Kementerian PUPR dalam rangka pembenahan aspek infrastruktur teknis.

“Menurut saya sekaranglah saatnya DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelesaikan bangsa ini,” tandasnya.

Politikus PDIP ini menuturkan, dalam menangani persoalan banjir saat ini ada kesan antara Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan daerah-daerah penyangga saling lempar tanggung jawab. Padahal menurutnya persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor.

“DPR sekarang berkepentingan untuk menggunakan hak penyelidikannya untuk mengetahui betul kenapa kok banjir ini tidak tuntas, bukan hanya pada menteri-menteri yang menjadi mitra kerja kami, PUPR, Perhubungan, BMKG dan lain-lain, tetapi juga secara holistik bukan hanya di Komisi V, tetapi juga komisi-komisi lain,” tuturnya.

Rifqi mengatakan akan mendorong dan mengusulkan kepada pimpinan untuk membentuk pansus banjir sebagai bencana yang memiliki efek cukup signifikan secara nasional.

“Biar pansus bisa melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan kejanggalan dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh siapa. Nanti pansus itu akan memberikan rekomendasi apakah ada langkah hukum, langkah perbaikan kebijakan, dan langkah langkah-langkah lain sebagaimana diatur dalam UU MD3,” paparnya.

Saat ini, kata dia, DPR tidak bisa langsung memanggul gubernur, bupati atau wali kota karena bukan menjadi mitra. “Tetapi melalui Pansus, kami bisa memanggil siapa pun. Menurut kami, DPR harus menjadi garda terbesar dalam penyelesaian banjir Jabodetabek karena eksekutif terlihat lambat untuk menyelesaikan ini, bahkan terlihat saling lempar bola,” katanya.

Dalam rapat untuk membicarakan persoalan banjir tersebut, selain memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Basarnas Bagus Puruhito, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Komisi V sebenarnya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Sayangnya, ketiga kepala daerah tersebut tidak hadir.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1538728/15/dpr-usul-bentuk-pansus-bencana-banjir-jabodetabek-1582723941

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *