UNEWS.ID – Kabar menarik yang membuat para tenaga honorersenang, perihal pengangkatan menjadi ASN, berdasar pada informasi akurat yang dihimpun dari Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB.
Sebagaimana telah diketahui, pada 28 November merupakan batas kerja bagi seluruh honorer mengabdi di instansi pemerintah.
Adapun penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Disisi lain, peran tenaga honorer tidak bisa dikesampingkan maupun diremehkan.
Peran serta honorer masih menjadi barometer kinerja setiap instansi pemerintah dan hal tersebut sangatlah penting, tanpa honorer semua kegiatan pemerintah dapat berjalan lancar.
Oleh karena itu, Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan, bahwa pada November nanti tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK menyikapi problem penghapusan tenaga honorer massal meski saat ini ada 2,3 juta pegawai honorer di seluruh Indonesia.
“Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” ujarnya
“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.
Azwar mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari solusi bersama asosiasi Gubernur, asosiasi Wali Kota dan bupati untuk mengkaji dan mencari jalan tengah.
Sementara itu Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil negara (RUU ASN) saat ini sudah dibentuk dan sedang bekerja di komisi II DPR RI.
Anggota komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan ada beberapa poin penting yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan segera dibahas dan akan disahkan.
“Komisi II DPR RI melalui fraksi-fraksi yang ada mengusulkan agar honorer yang sekarang ada di Indonesia dapat ditingkatkan statusnya menjadi ASN khususnya sebagai PNS. Jika tidak memungkinkan sebagai PNS setidaknya menjadi PPPK,” jelas Rifqi
“PPPP selama ini memiliki problematik, pertama P3K hanya kita kenal waktu kontraknya hanya satu tahun dan kemudian bisa terus diperpanjang.
Karena itu akan membuat kategori baru yang disebut PPPKpenuh waktu dan PPPK paruh waktu” ujarnya
“PPPK penuh waktu artinya mereka yang statusnya kendati PPPKkarena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tapi seluruh haknya disamakan dengan PNS,” ucap Rifqi
“Mereka memiliki gaji, memiliki tunjangan, memiliki jaminan karir, dapat menduduki jabatan-jabatan struktural pimpinan-pimpinan mulai dari Dirjen, Direktur, Kepala-kepala dinas dan seterusnya dan yang paling penting kami mengusulkan dalam RUU ASN ini ada penghargaan kepada PPPK dalam konteks uang pensiun sebagaimana PNS.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga honorersesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan cara merevisi aturan penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Karena tenaga honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum yang tak kunjung pasti.***