RADAR BOGOR – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya membuka opsi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal itu terkait tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebab, sejauh ini Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah pemilihan baru tersebut.
“Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (11/7).
Menurut legislator PDIP itu, selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga penting dikeluarkan. Karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” ucap Rifqi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik, juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.
“Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang. Kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan Perppu tersebut,” ujar Idham beberapa waktu lalu. (jpg)