JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kembali menegaskan bahwa dalam RUU Pemilu tidak ada opsi untuk mengatur pemilihan presiden (pilpres) lewat MPR RI. Menurutnya, tidak ada keinginan politik dari setiap fraksi untuk melakukan hal tersebut.
“Khusus terkait pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR ,” kata Rifqi seusai rapat terbatas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rifqi menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan presiden lewat MPR sebagaimana isu yang berkembang, tentu bukan domain dari undang-undang. Perubahan itu, katanya, merupakan domain dari Undang-Undang Dasar (UUD).
“Memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa fokus DPR bersama pemerintah saat ini adalah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Di dalam RUU tersebut tidak ada opsi presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini ditegaskan Dasco setelah menggelar rapat terbatas bersama pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” kata Dasco dalam konferensi pers seusai rapat terbatas yang digelar secara tertutup.