Ketua Komisi II DPR Tegaskan Wacana Pilkada Melalui DPRD Tak Perlu Diperdebatkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal pro-kontra munculnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Rifqinizamy, secara konstitusi, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditegaskan di dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.

Kata dia, maksud dari demokratis yang tertuang dalam UUD 1945 itu ada dua tafsir yang keduanya sah secara konstitusi, yakni pemilihan secara langsung dan tidak langsung.

“Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy (pemilihan langsung oleh rakyat) dan indirect democracy (pemilihan tidak langsung). Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy saat dimintai tanggapannya, Kamis (1/1/2026).

Selanjutnya kata dia, di dalam konstitusi pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem itu, setiap konsep Pilkada yang diterapkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seluruhnya diatur dalam konstitusi.

Dia lantas mengimbau agar setiap pihak termasuk partai politik untuk tidak perlu memperdebatkan wacana tersebut lagi.

“Nah karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” kata dia.

Terkecuali kata dia, soal adanya wacana lain yang muncul yakni Kepala Daerah dipilih langsung oleh Presiden.

Menurut Rifqinizamy, hal tersebut justru tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi. Sebab, pemilihan kepala daerah itu tidak ditempuh secara demokratis, melainkan melalui penunjukan langsung.

“Yang bisa dilakukan adalah formula tengah di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden,” tukas dia.

Respons Partai soal Pilkada lewat DPRD 

Beberapa partai lain telah menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Diantaranya yakni Golkar dan PKB.

Golkar mengusulkan Pilkada melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.

“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Sementara itu PKB menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.

“Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Meskipun demikian ada juga partai yang meminta usulan tersebut dikaji lebih mendalam, diantaranya PDIP dan Demokrat.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengatakan mahalnya ongkos pilkada langsung tak akan bisa ditekan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.

“Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion,” ujarnya Senin (22/12/2025).

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD masih dalam tahap kajian dan belum mencapai keputusan final.

Menurutnya, segala kemungkinan masih terbuka karena keputusan tersebut bersifat kolektif. Herman mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman serupa pada 2014, ketika DPR RI sempat menyetujui skema pilkada oleh DPRD lewat pengesahan UU Pilkada dalam sidang paripurna.

Namun, kebijakan itu dibatalkan setelah muncul desakan kuat dari masyarakat yang tetap menginginkan pilkada langsung.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) untuk mempertahankan mekanisme sistem pemilihan langsung.

“Kita tunggu saja. Keputusan ini kan kolektif. Tentu ada kekurangan dan kelebihannya. Kita juga punya sejarah pada 2014 ketika membahas apakah kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD,” kata Herman, kepada wartawan Kamis (11/12/2025).

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7773710/ketua-komisi-ii-dpr-tegaskan-wacana-pilkada-melalui-dprd-tak-perlu-diperdebatkan?page=2