Ketua Komisi II: Pilkada Tidak Masuk Prolegnas 2026

KBRN, Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, mekanisme pemilihan kepala daerah belum masuk agenda legislasi DPR 2026. Menurutnya, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 hanya menugaskan Komisi II merevisi Undang-Undang tentang Pemilu.

“Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2007. Di dalamnya hanya ada 2 rezim pemilu, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif,” kata Rifqi kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia mengatakan, hingga saat ini Komisi II tidak memiliki penugasan dan wewenang membahas Undang-Undang Pilkada. “Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas,” ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, Komisi II tidak memiliki kewenangan membahas perubahan aturan pilkada. Selain itu, ia juga menyoroti terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang berkembang di publik.

Menurutnya, hal tersebut sebagai diskursus yang sehat. Ia mengatakan, DPR menerima berbagai pandangan pro dan kontra dari masyarakat.

Namun, lanjut dia, pembahasan Undang-Undang Pilkada baru dapat dilakukan jika ada keputusan pimpinan DPR dan fraksi. Ia berharap, proses pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan dapat dilakukan melalui proses kodifikasi hukum pemilu.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pihaknya tetap membuka komunikasi dengan seluruh fraksi terkait sistem pilkada. Ia mengatakan, komunikasi antarfraksi terus berjalan dan tidak pernah ditutup dalam pembahasan kebijakan strategis.

“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” katanya.

Ia mengatakan, waktu pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena rangkaian agenda kepemiluan ke depan masih cukup panjang.

“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena pilkadanya aja masih lama. Pileg dan pilpresnya aja belum, yang akan berjalan duluan itu pileg dan pilpres,” katanya.

Sumber: https://berita.rri.co.id/nasional/2102695/ketua-komisi-ii-pilkada-tidak-masuk-prolegnas-2026