TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI membagi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam dua tahapan utama.
Tahap pertama dimulai pada Januari ini dengan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pada tahap awal ini pihaknya secara aktif mengundang berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan gagasan terkait desain pemilu ke depan, tanpa pengecualian.
“Terkait dengan revisi UU Pemilu, kami membagi ke dua term. Term pertama mulai Januari ini kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia, apa pun latar belakangnya, baik terkait UU Pemilu maupun pandangan mengenai desain pemilu ke depan,” kata Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rifqi, sapaan Rifqinizamy mengatakan, Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan berbagai perspektif dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati demokrasi.
Sementara itu, pada tahap kedua, Komisi II DPR RI akan mulai menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang substansial sebagai bahan pembahasan lanjutan.
“Di sisi lain, kami tentu akan menyiapkan DIM yang penting terkait pemilu ke depan, yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen menjadikan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna sebagai fondasi utama dalam proses revisi UU Pemilu.
“Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang luas di tengah masyarakat, terkait revisi UU Pemilu.
Hal itu disampaikan Dasco, usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” kata Dasco di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).