SinPo.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mulai mengawasi daerah-daerah yang memiliki selisih suara tipis antarkandidat dalam Pilkada Serentak 2024. Pengawasan penting karena persaingan suara yang tipis berpotensi menimbulkan upaya hukum.
Dia menilai daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum, baik laporan ke Bawaslu, menempuh sengketa administrasi, termasuk menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengawasi dengan sangat serius daerah-daerah tersebut agar tidak terjadi satu pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Menurut dia, selisih suara yang tipis itu perlu diawasi karena proses rekapitulasi sampai hari ini masih tetap berjalan, dan juga pemindahan hasil rekapitulasi suara dari TPS ke tingkat kecamatan. Dia mengatakan tahapan Pilkada setelah pemungutan suara akan berlangsung hingga pekan depan.
“Ini membutuhkan waktu sampai pekan pertama bulan Desember baru ada penetapan di tingkat kabupaten,” kata dia.
Selain itu, Rifqinizamy pun mengapresiasi tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan situasi yang kondusif tanpa ada riak-riak yang berarti. Hal itu harus menjadi pembelajaran baik bagi pelaksanaan Pilkada selanjutnya.
“Komisi II DPR RI mengapresiasi penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI dengan seluruh jajarannya, Bawaslu RI dan seluruh jajarannya,” kata dia.
Setelah tahapan pemungutan suara, hasil dari penghitungan suara di setiap TPS akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis, 28 November 2024 hingga Sabtu, 30 November 2024.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung Kamis, 28 November hingga Selasa, 3 Desember 2024. Hasil di tingkat kecamatan akan disampaikan ke kabupaten untuk direkapitulasi pada Jumat, 29 November 2024 hingga Jumat, 6 Desember 2024.
Sumber: https://sinpo.id/detail/85798/komisi-ii-dpr-pelototi-selisih-suara-tipis-antarkandidat-di-pilkada