Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mulai mengawasi daerah-daerah yang memiliki selisih suara tipis antarkandidat dalam Pilkada Serentak 2024, karena berpotensi menimbulkan upaya hukum.
Dia menilai daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum, baik laporan ke Bawaslu, menempuh sengketa administrasi, termasuk menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengawasi dengan sangat serius daerah-daerah tersebut agar tidak terjadi satu pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurut dia, hal itu perlu diawasi karena proses rekapitulasi sampai Kamis ini masih tetap berjalan, dan juga pemindahan hasil rekapitulasi suara dari TPS ke tingkat kecamatan. Dia mengatakan tahapan Pilkada setelah pemungutan suara akan berlangsung hingga pekan depan.
“Ini membutuhkan waktu sampai pekan pertama bulan Desember baru ada penetapan di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Selain itu, dia pun mengapresiasi tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar Rabu (27/11/2024) berjalan dengan situasi yang kondusif tanpa ada riak-riak yang berarti. Hal itu harus menjadi pembelajaran baik bagi pelaksanaan Pilkada selanjutnya.
“Komisi II DPR mengapresiasi penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI dengan seluruh jajarannya, Bawaslu RI dan seluruh jajarannya,” tuturnya.
Setelah tahapan pemungutan suara, hasil dari penghitungan suara di setiap TPS akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11/2024).
Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung Kamis (28/11) hingga Selasa (3/12). Hasil di tingkat kecamatan akan disampaikan ke kabupaten untuk direkapitulasi pada Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12/2024).