Komisi II DPR RI Sambut Positif Wacana Revisi UU Pilkada Usulan Prabowo

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pihaknya menyambut positif wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengungkapkan, DPR RI telah mempersiapkan rancangan Omnibus Law di bidang politik yang mencakup revisi berbagai undang-undang terkait politik.

“Rancangan ini meliputi bab-bab tentang pemilihan kepala daerah, pemilu, partai politik, hukum sengketa pemilu, hingga aturan terkait MPR, DPR, dan DPRD,” ujar Rifqinizamy Karsayuda usai pertemuan dengan Pengurus Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh di Banda Aceh, Selasa malam, 17 Desember 2024.

Meski wacana tersebut masih dalam tahap awal, Rifqi memastikan bahwa DPR RI, sebagai lembaga dengan fungsi legislasi, siap memproses revisi UU Pilkada, apabila diskursus yang dilemparkan Presiden berkembang menjadi kebijakan konkret.

“Kami akan menjadikan wacana Presiden terkait pemilihan gubernur melalui DPRD sebagai masukan penting dalam revisi undang-undang politik melalui Omnibus Law,” ujar Rifqi.

Rifqi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di DPR karena lembaga tersebut masih berada dalam masa reses.

Terkait penerapan revisi UU Pilkada di Aceh, Rifqi mengatakan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah di Aceh dibandingkan dengan wilayah lain, meskipun provinsi tersebut memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Seingat saya, kekhususan yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh lebih terkait pada kewenangan, bukan dalam konteks mekanisme pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, proses pemilihan kepala daerah di Aceh tidak berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.

Sumber: https://www.rmolaceh.id/komisi-ii-dpr-ri-sambut-positif-wacana-revisi-uu-pilkada-usulan-prabowo