(IslamToday ID) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu 2024 mendapat respons dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai putusan itu akan sia-sia.
Rifqi menyatakan putusan tersebut tak bisa langsung dieksekusi karena menyangkut administrasi negara. Menurutnya, putusan itu juga belum inkrah karena KPU sebagai pihak tergugat akan mengajukan banding.
“Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” kata Rifqi dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Ia menyebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi partai-partai lain. Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat itu juga menimbulkan kekacauan hukum.
“Konsekuensi dari pengulangan tahapan yang sudah berjalan, yaitu tentu mengulur-ulur waktu atau disebut oleh para pihak sebagai penundaan pemilu dari tahun 2024 menjadi tahun 2025,” ujarnya.
Rifqi menilai putusan PN Jakarta Pusat akan melahirkan banyak problem ketatanegaraan. Ia menyebut pejabat negara yang habis masa jabatan pada 2024 ini tidak mendapat jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan.
“Karena itu sekali lagi, saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya akan memanggil KPU soal putusan PN Jakarta Pusat itu. Menurutnya, Komisi II bakal meminta kesepakatan semua fraksi soal putusan tersebut. Jika memungkinkan, pihaknya akan menggelar rapat di masa reses anggota dewan saat ini.
“Bila perlu kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi (kapoksi fraksi), sebelum masa sidang kita rapat dahulu,” ucap Doli.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan pihaknya akan meminta keterangan KPU soal rencana banding atas putusan tersebut. Ia juga akan meminta kepastian KPU agar tahapan pemilu tetap terlaksana. “Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” katanya.
Doli menilai putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melampaui kewenangan. Ia pun menyayangkan putusan atas gugatan Partai Prima tersebut. Aturan pelaksanaan pemilu menurut Doli telah diatur dalam UU dan UUD. Sehingga jika pun pemilu harus ditunda, maka harus melalui uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali,” pungkas Doli.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.