RM.id Rakyat Merdeka – Komisi II DPR mendorong penguatan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Tujuannya meningkatkan transparansi pengelolaan BUMD di seluruh daerah.
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Ditjen Pembinaan dan Pengawasan BUMD merupakan arahan Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola. Selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam.
“Ditjen ini jadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” kata Rifqi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, Pemerintah juga segera mengirimkan Surat Presiden terkait RUU BUMD sebagai inisiatif Pemerintah untuk dibahas bersama DPR. Regulasi baru itu akan memuat standardisasi manajemen, transparansi laporan keuangan, serta mekanisme evaluasi kinerja yang lebih terukur.
Aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat peran pembina dan pengawas dalam memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Menurutnya, pembenahan sistem hukum jadi fondasi penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Langkah itu diperlukan supaya BUMD mampu beroperasi secara profesional, adaptif terhadap perubahan pasar, serta memiliki daya saing yang kuat di tengah ketatnya persaingan usaha antar pelaku ekonomi. “Komisi II DPR berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, regulasi itu diharapkan dapat memperkuat aspek manajerial, tata kelola, serta pengawasan BUMD di seluruh Indonesia. Pengelolaan BUMD harus berbasis kinerja, profesional, dan bebas dari kepentingan non-profesional.
Berdasarkan paparan Kemdagri, dari sekitar 1.200 BUMD di seluruh Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai berada dalam kondisi sehat dan mampu berkontribusi optimal. Sementara itu, sekitar 25 persen lainnya tercatat berada dalam kategori cukup baik, meski masih membutuhkan pembenahan dalam aspek manajemen dan tata kelola.
“Data tersebut menjadi alarm perlunya pembenahan tata kelola BUMD secara serius dan terukur agar pengelolaannya semakin profesional,” kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, sejumlah substansi masuk dalam RUU BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR. Salah satunya, pemisahan peran Pemda sebagai regulator dan sebagai pemilik modal.
Selain itu, dia menyoroti perlunya indikator kinerja yang tegas untuk membedakan fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial BUMD. Pasalnya, BUMD kerap berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan dua fungsi sekaligus, sehingga ukuran keberhasilannya kerap kabur.
Karena itu, dia mengusulkan agar indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) dipisahkan, antara aspek pelayanan publik dan kinerja keuangan. Pemisahan itu penting dilakukan agar capaian masing-masing fungsi BUMD dapat diukur secara lebih jelas, objektif, dan terarah.
Selanjutnya, Bima meminta kepala daerah bersiap menyambut pembahasan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan bersama. “Ini jadi pengingat bagi kita semua. BUMD harus dibenahi secara serius agar semakin sehat dan profesional, sejalan dengan upaya Presiden menyehatkan BUMN,” ujarnya.
Dalam konteks pembenahan BUMD, kata dia, Kemdagri menjalankan tiga peran utama, yakni sinkronisasi kebijakan, percepatan pelaksanaan program, serta penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga peran itu diarahkan untuk memastikan kebijakan pembinaan dan pengawasan berjalan selaras di seluruh wilayah.
“Kemdagri bersama-sama dengan Komisi II berikhtiar untuk melakukan overhaul, turun mesin, pembenahan secara keseluruhan,” jelas politikus PAN itu. PYB
Sumber: https://rm.id/baca-berita/parlemen/301708/lewat-uu-komisi-ii-bakal-benahi-tata-kelola-bumd/2