Rifqinizamy Dorong Pemerintah Terapkan Standardisasi Nasional Seleksi PPPK

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk segera menerapkan standardisasi nasional dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya, demi menghindari potensi conflict of interest dan menjaga netralitas. 

Demikian dipaparkan Rifqi, usai menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Kalteng dan jajaran di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (12/4/2021). Adapun, pembahasan tentang evaluasi persiapan proses penerimaan PPPK dan evaluasi Pilkada 2020. 

“Komisi II DPR RI melihat belum adanya standardisasi tingkat nasional dalam seleksi PPPK oleh masing-masing daerah. Mengingat, prosedurnya masing-masing daerah melakukan seleksi lalu kemudian hasil seleksi ditetapkan oleh SK Gubernur yang menjadi dasar penetapan. Sehingga, kemudian berpotensi muncul conflict of interest dan menjaga netralitas dalam seleksi,” ujar Rifqinizamy. 

Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti banyaknya daerah yang mengeluhkan ketidakmampuan untuk memberikan honorarium kepada PPPK. Terkait hal itu, Rifqinizamy mengingatkan pemerintah khususnya BKN dan Kemenpan-RB agar segera mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

“Jadi, ada dua item honorarium. Pertama, honorarium daerah dan pusat. Sebagaimana diketahui, gaji ASN di-support melalui skema DAU yakni dari APBN ke APBD. Khusus PPPK, sebagian besar harus dialokasikan oleh masing-masing APBD sehingga kemudian daerah merasa belum siap. Maka, Kemenpan-RB dan BKN harus mencarikan jalan tengah dan berkonsultasi dengan Kemenkeu,” tandasnya. 

Selain itu, berkaitan dengan evaluasi Pilkada 2020, Rifqi mengusulkan, ke depannya pemerintah wajib memprioritaskan digitalisasi pemilu demi terwujudnya pemilu yang lebih accountable dan transparan. Mengingat, sistem informasi rekap (Sirekap) yang dimiliki KPU kalah cepat dibandingkan dengan rekap manual di Pilkada 2020 lalu. 

“Ketika rekap manual sudah 100 persen sementara Sirekap belum mencapai persentase yang sama, maka rekap manual dijadikan dasar untuk memenuhi Sirekap. Hal ini persoalan administratif yang berimplikasi pada persoalan substansial. Karena itu, saya meminta KPU dan Bawaslu untuk memetakan betul persoalan terkait dengan digitalisasi Pemilu agar jangan terulang di 2024,” pungkas Rifqi. (pun/es) (https://www.dpr.go.id/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *