Rifqinizamy Sebut Tiga Masalah Dalam Regulasi Pemilu

MAKASSAR, BKM–Legislator Nasdem selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi mendampingi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda untuk kuliah umum di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kamis (4/11).

Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pentingnya perbaikan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.

Kuliah umum yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini bertema penguatan pengawasan partisipatif. Rifqinizamy memilih kampus tersebut karena relevansi dengan topik yang dibahas.

Dalam paparannya, Rifqinizamy menyoroti demonstrasi yang belum lama ini terjadi di sejumlah kantor DPR, yang menunjukkan adanya anggapan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat.

“Kami adalah produk dari mesin yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu). Jika kami dianggap tidak baik, berarti ada yang bermasalah dari mesin yang mencetak kami, yaitu Pemilu itu sendiri,” tegasnya.

Ia menyebutkan tiga masalah utama dalam regulasi Pemilu saat ini yakni;

Pertama, Conflict of Norm (Tumpang Tindih Aturan) yakni regulasi Pemilu seringkali saling bertentangan.

Kedua, Vague of Norm (Multitafsir) yakni banyak aturan yang maknanya tidak jelas, seperti definisi politik uang atau kampanye terselubung.

Ketiga, Ketiadaan Norma yakni adanya celah hukum, contohnya kampanye yang dilakukan di luar masa yang telah ditetapkan.

Untuk mengatasi masalah ini, Komisi II DPR mengusulkan perbaikan berupa kodifikasi atau Undang-Undang Omnibus Law Pemilu. RUU ini akan mengatur secara komprehensif mulai dari partai politik, jenis-jenis Pemilu (Pilpres, Pileg, Pilkada), hingga penyelesaian sengketa Pemilu.

Selain regulasi, onderdil penting dari mesin Pemilu adalah penyelenggara dan yang tak kalah penting, masyarakat yang peduli.

Dalam upaya penguatan partisipasi masyarakat, Rifqinizamy menyampaikan rencana terobosan antara DPR dan Bawaslu. “Kami akan mendorong program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik bersama Bawaslu. Kami siapkan anggarannya untuk membina desa percontohan pengawasan partisipatif, kurang lebih dua tahun sebelum Pemilu,” jelas Rifqinizamy.

Program ini akan melibatkan Bawaslu, UIN, dan kampus-kampus lain melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memastikan adanya perbaikan signifikan pada Pemilu tahun 2029.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, menyatakan pihaknya terus merangkul anak muda di masa non-tahapan Pemilu. “Anak muda tidak hanya terlibat sebagai pemilih kritis, tapi juga sebagai bagian dari keluarga besar Bawaslu, misalnya sebagai calon penyelenggara adhoc,” kata Mardiana.

Saat ini, Bawaslu Sulsel gencar mengadakan kegiatan serupa dan akan menyasar kampus-kampus lain. Salah satu agenda strategis yang dibangun adalah pelatihan hukum paralegal untuk mempersiapkan anak muda agar memiliki kompetensi jika ingin menjadi penyelenggara Pemilu atau berkompetisi dalam debat yang akan diadakan Bawaslu. (rif)

Sumber: https://beritakotamakassar.com/2025/12/05/rifqinizamy-sebut-tiga-masalah-dalam-regulasi-pemilu/