DIUSULKAN pada 1 September 2021 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) lima tahunan, kini Rancangan Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan telah disahkan menjadi UU.
UU Provinsi Kalsel ini merupakan usul inisiatif dari Komisi II DPR RI hingga dibawa ke rapat paripurna dengan mengumpulkan pendapat fraksi-fraksi DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Sebab sebelumnya, langkah harmonisasi dilakukan oleh panitia kerja (panja) atas RUU Provinsi Sulawesi Selatan, Utara, Tengah dan Tenggara dan RUU Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim pada 21-23 September 2021. Termasuk, penjelasan dari pengusul pimpinan Komisi II DPR RI atas 4 RUU tersebut pada 16 September 2021. Hal ini dilansir dari rekam jejak RUU Provinsi Kalsel dari laman dpr.go.id.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan RUU Pembentukan Provinsi Kalsel telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan Jakarta pada Jumat (18/2/2022) lalu. Hal ini diambil parlemen usai melalui tahapan pembahasan tingkat I dan tingkat II.
“Pasca disahkan UU Pembentukan Provinsi Kalsel memang salah satu muatannya adalah perpindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada jejakrekam.com, Minggu (22/2/2022).
Dia menegaskan belied baru ini menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim. UU lama ini lahir berdasar konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Terpenting sekarang adalah sinergi antara Banjarbaru dan Banjarmasin. Terutama Banjarmasin yang harus ditata sebagai pusat perdagangan, termasuk pariwisata sungai ke depan untuk menunjang Ibukota negara Nusantara di Kaltim, dan juga Banjarbaru karena secara geografis lebih luas,” papar Rifqi.
Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menegaskan dalam proses penyusunan UU Provinsi kalsel juga telah melalui tahapan diseminasi publik melalui berbagai cara sejak lebih dari setahun yang lalu.
“Diseminasi tersebut dengan cara bertemu langsung dengan berbagai akademisi dan secara resmi dimintakan pendapat ke masing-masing pemerintah daerah,” papar Rifqi, sapaan akrabnya.
Termasuk, masih menurut dia, kunjungan kerja (kunker) DPR RI yang terakhir bertemu dengan Gubernur Kalsel diwakili Sekdaprov Roy Rizali Anwar di Banjarbaru. Termasuk ke provinsi tetangga; Kalbar dan Kaltim.
“Jadi, dalam draf RUU Provinsi Kalsel diusulkan berdasar aspirasi mengenai perpindahan ibukota Kalsel tersebut,” paparnya.
Rifqi juga menyebut melalui kanal media sosial (medsos) juga dijaring aspirasi publik, hingga RUU Provinsi Kalsel disahkan menjadi UU.
“Dengan begitu, ibukota resmi Kalsel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Jadi, saya kira ini bagian dari kita mendesiminasikan pembangunan di Kalsel. Apalagi, secara eksisting pusat perkantoran sudah pindah lama ke Banjarbaru,” pungkasnya.