PTSL di Kalsel Tersisa 20 Persen, Tumpang Tindih Dokumen dan Klaim Kepemilikan Jadi Penghambat

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mencapai hampir 80 persen.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK) usai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kalsel di Best World Kindai Hotel, Banjarmasin, Selasa (24/12/2024).

Meski demikian, sisa 20 persen lahan menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.

MRK mengungkapkan, masalah tumpang tindih dokumen dan klaim kepemilikan di kawasan tambang dan perkebunan menjadi penghambat utama.

“Meski persentasenya kecil, 20 persen ini biasanya lahan dengan tumpukan masalah, seperti tumpang tindih surat menyurat,” kata MRK.

Ia menyoroti minimnya dokumen pencatatan tanah di tingkat desa sebagai salah satu penyebab lambatnya proses sertipikasi.

“Kepala desa silih berganti, tapi buku tanah tidak tersedia. Hal ini membuka peluang bagi setiap kepala desa untuk menerbitkan dokumen baru,” ungkap politisi Nasdem asal Kalsel ini.

Selain itu, lahan yang belum bersertifikat banyak berada di kawasan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

Kondisi ini memunculkan konflik klaim kepemilikan antara masyarakat yang tidak memiliki dokumen resmi dan perusahaan yang telah mengantongi izin usaha.

MRK mengimbau kepada bupati, wali kota, dan gubernur yang baru terpilih di Kalsel untuk menjadikan penyelesaian sertifikasi tanah sebagai prioritas pembangunan.

“Penyelesaian ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Ini harus menjadi agenda utama,” tegasnya.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/12/24/ptsl-di-kalsel-tersisa-20-persen-tumpang-tindih-dokumen-dan-klaim-kepemilikan-jadi-penghambat