RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 27 Januari 2026 mengesahkan 9 anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan tertinggi itu berdasarkan laporan Komisi II DPR yang bertanggung menyeleksi calon anggota Ombudsman.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” kata Saan bertanya kepada anggota dewan yang hadir paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa.
Para anggota dewan lantas serempak mengucapkan ‘setuju’. Kemudian Saan mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Sebelum Saan mengambil persetujuan fraksi-fraksi, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman yang digelar pada 26 Januari 2026.
Menurut Rifqinizamy, seleksi calon anggota Ombudsman itu dilakukan secara cermat dan demokratis, sehingga hasilnya ditetapkan 9 anggota Ombudsman dari 18 orang yang diseleksi. Politikus Partai NasDem itu juga mengumumkan nama-nama anggota dan pimpinan Ombudsman RI 2026-2031.
“Komisi II DPR RI memilih dan menetapkan Saudara Heri Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, didampingi Saudara Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua,” ujar dia.
Kemudian susunan anggota Ombudsman 2026-2031 adalah terdiri dari; Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Sebelumnya, Rifqinizamy menuturkan 18 nama calon anggota Ombudsman merupakan usulan dari Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan nama mereka termuat dalam Surat Presiden Nomor R-69/Pres/11/2025. Dalam salinan surpres yang dilihat Tempo, warkat yang ditandatangani Prabowo tersebut tertanggal 20 November 2025.
Menurut Rifqinizamy, hanya pimpinan DPR yang mengetahui alasan mengapa identitas 18 calon anggota Ombudsman baru diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026. “Itu teknis di pimpinan. Kita baru menerima (daftar namanya) beberapa hari lalu,” kata dia, Rabu.
Dia menegaskan bahwa Komisi II DPR bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta penugasan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tentang pembentukan panitia seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Sumber: https://www.tempo.co/politik/dpr-sahkan-9-anggota-ombudsman-ri-periode-2026-2031-2110481