Komisi II DPR RI Kawal Ketat Wacana Kenaikan Modal Minimum Bank, Jaga Keseimbangan Fiskal Daerah

JT – Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat arah kebijakan peningkatan modal minimum perbankan agar tidak menimbulkan tekanan fiskal bagi pemerintah daerah maupun melemahkan posisi bank pembangunan daerah (BPD) dalam struktur industri keuangan nasional.

“Wacana peningkatan batas modal minimum hingga kisaran Rp5–6 triliun perlu dikaji komprehensif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah sebagai pemegang saham,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam kunjungan kerja reses di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/2).

Ia mengingatkan bahwa saat ketentuan modal inti Rp3 triliun diberlakukan beberapa tahun lalu, banyak pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran besar-besaran agar BPD tetap memenuhi syarat regulator.

“Kenaikan ambang batas secara drastis berpotensi membebani APBD, terutama di tengah dinamika transfer ke daerah, kebutuhan belanja publik, serta prioritas pembangunan,” tambahnya.

Direktur Utama BPD Kalsel, Fachrudin, menyampaikan bahwa rasio kecukupan modal (CAR) per 31 Desember 2025 mencapai 33,69 persen dengan modal inti Rp3,9 triliun. Namun, jika batas minimum dinaikkan dua kali lipat, maka pemenuhan modal akan membutuhkan tambahan penyertaan signifikan dari pemegang saham daerah.

Ia juga menyoroti bahwa rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (spin off) turut menambah beban kebutuhan modal sesuai ketentuan regulator.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa penguatan industri perbankan harus tetap seimbang antara prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, dan keberlanjutan BPD sebagai motor pembiayaan ekonomi regional.

“Kami akan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil sikap agar kebijakan ini tidak kontraproduktif bagi daerah,” tutup Rifqinizamy.***

Sumber: https://www.jakartaterkini.id/terkini/2322363036/komisi-ii-dpr-ri-kawal-ketat-wacana-kenaikan-modal-minimum-bank-jaga-keseimbangan-fiskal-daerah