Pemilu 2024 Tak akan Menggunakan e-Voting

Jakarta: Rapat konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyepakati sejumlah hal. Salah satunya, Pemilu 2024 dipastikan tak menggunakan sistem pemilihan elektronik (e-voting).

“Sistem informasi yang digunakan sekarang oleh KPU dan Bawaslu akan dipertahankan dan wacana untuk menerapkan e-voting tidak akan digunakan pada 2024,” kata Anggota Komisi II DPR Rifki Karsayuda dalam keterangannya, Sabtu, 14 Mei 2022.

Menurut dia, pertimbangan tidak digunakannya e-voting pada pemilu mendatang karena infrastruktur jaringan internet dan teknologi informasi di Indonesia belum merata. Ia menegaskan kesepakatan yang dibahas dalam rapat konsinyering belum menjadi keputusan resmi.

“Konsiyering untuk menyamakan persepsi dan ini bukan agenda keputusan resmi bersama. Keputusan resminya akan diambil melalui rapat dengar pendapat di DPR,” ujar dia.

Rapat konsinyering juga menyepakati anggaran Pemilu Serentak 2024 sebesar Rp76 triliun. Anggaran itu dialokasikan dari APBN mulai 2022, 2023, dan 2024.
 
Durasi kampanye juga kemungkinan besar dipangkas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan durasi kampanye Pemilu 2024 90 hari. Namun, seluruh fraksi di Komisi II DPR meminta disederhanakan menjadi 75 hari.
 
Penyederhanaan durasi kampanye, kata Rifki, dapat dilakukan dengan dua catatan. Pertama, ada perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel.
 
“Dengan menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” tuturnya.

Kedua, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Kodifikasi ini, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, melainkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Melalui kodifikasi tersebut, DPR menyakini proses pelantikan dan periodisasi jabatan politik tidak terganggu.
 
“Karena itu, seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja maksimal mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu. Memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum bisa tepat waktu,” jelas dia.

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/5b2GBmak-pemilu-2024-tak-akan-menggunakan-e-voting?utm_source=flipboard&utm_medium=flipboardfeed&utm_campaign=flipboardpartnership

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *